Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Perkembangan penyidikan perkara bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung TA. 2017 kini mencapai babak baru.
"Bahwa pada hari ini Rabu, tanggal 2 Juni 2021 Jaksa Penyidik pada bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi yang berstatus ASN pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung Pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia Yang Dialokasikan Untuk Provinsi Lampung TA. 2017," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan dalam keterangan persnya.
Para saksi tersebut berjumlah 2 orang yaitu diantaranya berinisial MD yang berasal dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung serta IM yang berasal dari PT.DEMPO. (SB.06)
BACA JUGA: Jaksa Agung RI Lantik 30 SATGASSUS P3TPU
(Sumber: Kejati Lampung)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 651
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 91
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 61
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 57
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA