Logo Saibumi

SIM C Kini Dibagi Menjadi Tiga Golongan

SIM C Kini Dibagi Menjadi Tiga Golongan

Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Berdasarkan peraturan polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

"SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain. SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain," dilansir dari Perpol Nomor 5/2021.

Menurut Perpol No 5/2021 pasal 3 ayat 2, perbedaan antara ketiga golongan ini ada pada kapasitas mesin motor yang dimiliki yaitu:
1. SIM C, untuk jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
2. SIM CI, untuk jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc - 500 cc atau yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII, untuk jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau yang menggunakan daya listrik.

BACA JUGA: Pemkot Bandarlampung Percepat Vaksinasi Lansia Dengan Cara Jemput Bola

Sedangkan persyaratan usia untuk penerbitan SIM dalam Pasal 7 huruf a, yaitu:
1. 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI.
2. 18 tahun untuk SIM CI.
3. 19 tahun untuk SIM CII.

Dengan peraturan ini, maka pengguna motor listrik dan motor gede disarankan untuk melakukan peningkatan golongan yaitu: SIM C menjadi SIM CI, SIM CI menjadi SIM CII. Untuk mengajukan permohonan kenaikan golongan maka pemilik harus sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Hal ini dilakukan karena motor dengan kapasitas yang berbeda maka berbeda pula pengendaliannya serta menuntut kesehatan fisik dan psikologi yang berbeda. (SB.06)

 

BACA JUGA: Pemkot Bandarlampung Percepat Vaksinasi Lansia Dengan Cara Jemput Bola

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA