Logo Saibumi

Jampidsus Serahkan 7 Berkas Perkara Tipikor PT. Asabri Kepada Jampidum

Jampidsus Serahkan 7 Berkas Perkara Tipikor PT. Asabri Kepada Jampidum

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti 7 (tujuh) berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi pada PT. Asabri kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penyerahan 7 (tujuh) Tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) atas nama:
1. Tersangka ARD dalam kedudukan selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016;
2. Tersangka SW dalam kedudukan selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020;
3. Tersangka BE dalam kedudukan selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. Tersangka HS dalam kedudukan selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. Tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
6. Tersangka LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan;
7. Tersangka JS selaku Direktur Jakarta Emiten.

Sementara itu kasus posisi perkara tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT. Asabri (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. Asabri (Persero) dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Vaksinasi Pelajar Di Lampung Akan Dilakukan Di Tahap Berikutnya

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Tersangka yakni:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Setelah serah terima, para Tersangka kemudian ditahan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tetap menahan dalam Rumah Tahanan Negara selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 28 Mei 2021 s/d 16 Juni 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH dalam keterangannya.

Perinciannya, 4 (empat) orang Tersangka yaitu BE, IWS, HS, dan LP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara ARD dan SW ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Tersangka JS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

" Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap Para Terdakwa dan kelengkapan administrasi lainnya guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan," lanjutnya. (SB.06)

(Sumber: Kejati Lampung)

BACA JUGA: Vaksinasi Pelajar Di Lampung Akan Dilakukan Di Tahap Berikutnya

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA