Logo Saibumi

Berkas Perkara Tersangka Pengrusakan Mapolsek Candipuro Dilimpahkan ke JPU

Berkas Perkara Tersangka Pengrusakan Mapolsek Candipuro Dilimpahkan ke JPU

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung - Setelah menetapkan 13 orang tersangka terkait pengrusakan Mapolsek Candipuro, kini penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan telah melimpahkan berkas perkara pengrusakan Mapolsek Candipuro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan untuk dilakukan penelitian.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan telah mengirimkan berkas perkara terhadap tiga orang pelaku yang diduga telah melakukan pengrusakan Mapolsek Candirejo ke JPU Kejaksaan Negeri Kalianda, Kamis Pagi (27/05/2021).

"Kemudian siang tadi pukul 15.00 WIB kembali dikirimkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kalianda empat Berkas Perkara dengan sembilan tersangka," kata Pandra.

BACA JUGA: Koramil  02/Watumalang Lakukan Tracer Pasien Covid-19

Tambah Pandra, sedangkan untuk Berkas Perkara dengan tersangka DK (Kepala Desa) masih dilengkapi penyidik untuk kelengkapan administrasi penyidikannya. (*)

BACA JUGA: Koramil  02/Watumalang Lakukan Tracer Pasien Covid-19

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA