Logo Saibumi

8 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Tipikor Pada PT. Asabri

8 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Tipikor Pada PT. Asabri

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 8 (delapan) saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Saksi yang diperiksa antara lain:

1. EB selaku Komisaris PT. Ricobana Abadi. Saksi diperiksa terkait nominee untuk transaksi saham dan pengurus di beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka HH.

BACA JUGA: Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara Tindak Pidana Terorisme

2. STN selaku Nominee. Saksi diperiksa terkait konfirmasi pengiriman dana kepada salah satu rekening dana nasabah (RDN) yang bertransaksi dalam pengelolaan investasi PT. Asabri.

3.SKG selaku Direktur PT. Lotus Andalan Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero).

4. RK selaku Direktur Utama PT. Ciptadana Asset Management. Saksi diperiksa terkait klarifikasi sita Reksadana.

5. AWK selaku Direktur Operasional PT. Indo Premier Sekuritas. Saksi diperiksa terkait klarifikasi sita Reksadana.

6. RMOY selaku Head of Compliance PT. Mandiri Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero).

7. KM selaku Direktur PT. Brothers Graha Pratama. Saksi diperiksa mengenai aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hotel di Solo yang terkait Tersangka BTS.

8. A selaku Presiden Direktur PT. Manulife Asset Manajemen Indonesia. Saksi diperiksa terkait klarifikasi sita Reksadana.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH dalam keterangannya.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (SB.06)

(Sumber: Kejati Lampung)

 

BACA JUGA: Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara Tindak Pidana Terorisme

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA