Logo Saibumi

Tim Jaksa Penyidik Terima Hasil Penilaian Barang Bukti Milik Tersangka JS

Tim Jaksa Penyidik Terima Hasil Penilaian Barang Bukti Milik Tersangka JS

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menerima hasil taksasi nilai barang bukti 36 (tiga puluh enam) lukisan atas nama Tersangka JS.

 

"Ini merupakan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.,MH dalam keterangannya.

BACA JUGA: PSMTI LAMPUNG Gelar Musyawarah Provinsi di Radisson Hotel.

 

Sesuai surat dari Direktur Cemara 6 Galeri Museum perihal Hasil Penilaian Terhadap Barang Bukti berupa 36 (tiga puluh enam) lukisan emas karya Seniman Kim Il Tae yang disita dari Raffles Apartemen, Kuningan Jakarta Selatan (sebagaimana surat Nomor 39/KA/BB-JS/VI/2021), berdasarkan hasil proses pengamatan, penaksiran dan penilaian terhadap 36 (tiga puluh enam) lukisan emas milik Tersangka JS, diperoleh taksiran penilaian senilai Rp. 109.066.455.304 (seratus sembilan milyar enam puluh enam juta empat ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat rupiah). (SB.06)

 

(Sumber: Kejati Lampung)

BACA JUGA: PSMTI LAMPUNG Gelar Musyawarah Provinsi di Radisson Hotel.

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA