Saibumi.com (SMSI), Metro - Kejaksaan Negeri Metro berhasil melakukan penangkapan/penahanan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Abdul Mukti Bin Taufik dalam perkara tindak pidana korupsi.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Metro bersama Tim Eksekutor Tindak Pindak Khusus Kejari Metro telah melakukan penangkapan/penahanan mengeksekusi DPO atas nama Terpidana Abdul Mukti Bin Taufik dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kasus pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.520.000.000.- (Dua Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Metro tahun anggaran 2013 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda Dan Olah Raga Kota. Rabu, 19 Mei 2021 pukul 12.30.
Riwayat Pelarian DPO terpidana Abdul Mukti Bin Taufik, yaitu :
a. Pada tahun 2016 telah dilakukan penyidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kota Metro terdapat anggaran pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 kota Metro, dan yang bersangkutan atas nama Abdul Mukti tidak memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali dan pada sampai proses perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya sehingga perkara tersebut tetap di sidangkan tanpa kehadiran terdakwa (in-Absentia) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
b. Terpidana atas nama Abdul Mukti Bin Taufik telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor : B-01/N.8.12/Fd.1/08/2017 Tanggal 25 Agustus 2016.
Kasus-kasus disposisi atas nama Abdul Mukti Bin Taufik, yaitu :
a. Pada tahun anggaran 2013 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kota Metro terdapat anggaran pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.520.000.000.- (Dua Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Metro.
b. Bahwa sekiranya bulan Maret 2013 saksi Baroni, SE Bin Peturun Basuni selaku Direktur PT. Usaha Titian Jejama menyetujui perusahaannya dipinjam oleh Terpidana Abdul Mukti untuk mengikuti pelelangan dalam pekerjaan pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Metro.
c. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan tim ahli Fakultas Teknik UNILA dengan menggunakan uji hammer test pada pembangunan gedung kelas SMA 6 Metro serta dilakukan analisis mutu karakteristik bangunan yakni tidak sesuai dengan mutu kekuatan struktur beton dan memiliki kekurangan volume beton sehingga berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Prov. Lampung dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 54.144.066,35,- (Lima Puluh Empat juta Seratus Empat Puluh Empah Ribu Enam Puluh Enam Rupiah).
"Sebelum dilakukan penahanan di Lapas Metro terpidana dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen dengan hasil Non Reaktif. Kegiatan tersebut selesai pukul 14.30 wib berjalan dengan lancar, aman dan terkendali," ujar Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan dalam keterangannya. (SB.06)
(Sumber: Kejati Lampung)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA