Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia dinyatakan belum lengkap (P-18) oleh Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
"Setelah diteliti oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) selama 3 (tiga) hari, hasil penyidikan atas berkas perkara yang dilimpahkan oleh Penyidik Bareskrim Polri dengan surat pengantar Nomor: B / 59 / IV / 2021 / Dittipidum tanggal 23 April 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada 27 April 2021, berkas perkara dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiil yang petunjuk Jaksa Peneliti akan dituangkan dalam P-19 dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kedepan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH. dalam keterangannya.
Surat Pernyataan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan belum lengkap (P-18) telah dikirim kepada Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat 30 April 2021 dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021. (SB.06)
(Sumber: Rilis Kejati Lampung)
BACA JUGA: Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Harga Bahan Pokok Di Bandarlampung Masih Stabil
merupakan portal berita Lampung, media online Lampung yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Lampung, berita terkini Lampung dan berita terkini Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Selasa, 24/05/2022 - Dibaca : 2358
2
Senin, 23/05/2022 - Dibaca : 1178
3
Sabtu, 21/05/2022 - Dibaca : 1147
4
Senin, 23/05/2022 - Dibaca : 1018
5
Sabtu, 21/05/2022 - Dibaca : 885
6
Selasa, 24/05/2022 - Dibaca : 868
1
Kamis, 26/05/2022 - Dibaca : 40
BERLANGGANAN BERITA