Saibumi.com(SMSI) Bandarlampung - Berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp500 juta dengan 2 tersangka, yang salah satunya menyeret mantan Wasekjen DPP Gerindra Darusallam, hingga kini belum juga dinyatakan lengkap (P21). Sedangkan, satu tersangka diantaranya sudah menjalani proses persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung terkesan bermain-main dan tebang pilih, padahal syarat Formil dan Materil sudah terpenuhi. Pernyataan tersebut dilontarkan Handri Martadinyata S.H., selaku Penasehat Hukum Nuryadin, kepada awak media saat Konferensi Pers, Jumat (30/04/2021).
BACA JUGA: Peringati Nuzulul Quran, Gubernur Arinal Ajak Masyarakat Amalkan Al Quran
Handri mengatakan, sudah beberapa kali berkas perkara yang dilaporkan sejak Februari 2020, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung, masih juga dikembalikan atau dinyatakan tidak lengkap (P19).
"Sampai hari ini sudah yang ke tiga dari pihak penyidik menerima pengembalian berkas (P19) dari Kejari Bandarlampung," ungkapnya.
Handri menegaskan permintaannya kepada Kejari Bandarlampung, agar segera menuntaskan perkara ini, prihal benar atau tidaknya akan dibuktikan di peradilan.
"Tidak ada lagi alasan Kejari tidak P21-kan perkara, jangan sampai terkesan di masyarakat, penegakan hukum tebang pilih," ujar Handri.
Dirinya juga membandingkan, bahwa dengan perkara hukum yang sejenis tidak sampai tiga bulan. Lantas mempertanyakan terkait kinerja Kejari Bandarlampung.
"Kalau memang kejari tidak bisa menyelesaikan perkara ini, kenapa?, apa kejari tidak mampu menyelesaikan perkara ini?," tandasnya.
Senada dengan pernyataan diatas, Febri Indra Kurniawan, S.H., menambahkan pihaknya juga bahkan akan melakukan koordinasi hingga di tingkat Kejaksaan Agung.
"Ini proses hukum, ini kepastian hukum jangan ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Febri juga memohon kepada pihak-pihak yang terkait, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bandarlampung untuk segera memberikan tanggapan mengenai hal tersebut diatas.
(Ndhst/saibumi)
BACA JUGA: Peringati Nuzulul Quran, Gubernur Arinal Ajak Masyarakat Amalkan Al Quran
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
BERLANGGANAN BERITA