Ilustrasi pixabay
Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan instruksi bagi RT/RW di desa-desa untuk melakukan tes usap antigen terlebih dahulu sebagai antisipasi persebaran COVID-19 bagi pemudik yang terlanjur datang dari luar Provinsi Lampung.
"Kita tetap mengacu kepada adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang melarang adanya aktivitas mudik Lebaran," kata Arinal Djunaidi, dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, Desa ataupun RT/RW harus melakukan tes usap antigen bagi setiap pendatang yang telah melakukan mudik lebih awal, karena seperti yang diketahui bersama, untuk mengubah tradisi mudik membutuhkan pendekatan secara ekstra.
BACA JUGA: Bawa Ganja 4 Kg, Seorang Pria Dibekuk Ditresnarkoba Polda Lampung
"Antisipasi adanya mudik Lebaran ini menjadi salah satu fokus kita untuk mencegah persebaran COVID-19, protokol kesehatan ini harus diterapkan dengan ketat tidak boleh lengah," lanjutnya.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan peraturan sebelumnya guna menunda pelaksanaan mudik hari raya Id Fitri yaitu Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dimulai sejak 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 yaitu tanggal 18 Mei-24 Mei 2021. (SB.06)
BACA JUGA: Bawa Ganja 4 Kg, Seorang Pria Dibekuk Ditresnarkoba Polda Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA