Logo Saibumi

Taman Kota Liwa Diduga Gunakan Dinding Tetangga, Dapat Tanggapan Keras Dari Praktisi Hukum Lambar

Taman Kota Liwa Diduga Gunakan Dinding Tetangga, Dapat Tanggapan Keras Dari Praktisi Hukum Lambar

Saibumi.com (SMSI), Lampung Barat - Dinding pagar taman kota Liwa menggunakan dinding tetangga, mendapat sorotan dari praktisi hukum Lambar. Dimana setiap pekerjaan itu sudah pasti ada konsep awal yang harus diikuti dan ditaati.

"Kami berharap, Pastikan dulu keberadaan dinding pembatas tersebut apakah ada atau tidak dalam kegiatan pembangunan, seharusnya Kabid Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPU-PR) Ahnuh mengetahui yang sebenarnya, meskipun saat pelaksaan pekerjaan belum dijabatnya," kata ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumdin Lambar, Robert Arista.

Lanjut dia, Jika ada pembuatan pagar baru, Artinya pihak pelaksana dengan sengaja tidak melaksanakannya, maka ini kesalahan fatal dan harus bertangung jawab karena adanya salah satu item yang tidak dikerjakan, sebagaimana dalam UU No.31 Th 1999 itu termasuk dalam kategori KORUPSI !!!.

BACA JUGA: Brigif 4 Mar/BS Canangkan Pembangunan Wilayah Zona Integritas

"Disisi lain Dinas terkait pun tutup mata dengan permasalahan seperti ini, Rasanya aneh juga jika dinding sebesar itu tidak masuk dalam gambar atau RAB pekerjaannya," kata dia.

Masih kata Robert, jika pelaksana ataupun dinas terkait tidak bersedia memberikan keterangannya secara kongkrit tentang pembaras tersebut, maka sbaiknya laporkan kepada APH agar dilakukan penyelidikan.

"Jika Dinas PU-PR aja tidak tahu masalah tersebut, sebaiknya hal ini ditangani oleh APH, sehingga maslahnya bisa terbuka dan terang benerang," jelas Robert.

Diberitakan sebelumnya, Pekerjaan taman kota yang terletak di samping Dealer Honda Pasar Liwa, dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 dan 2020 disinyalir menyalahi aturan, pasalnya dinding penyekat antara Dealer dan lapangan hanya memanfaatkan pondasi dan dinding tetangga tanpa adanya pondasi dan dinding baru.

Pantawan Saibumi.com dilapangan, taman kota itu sudah dimanfaatkan sejak awal tahun ini untuk tempat bermain masyarakat, hanya saja terlihat janggal dalam pembangunan dinding keliling dari taman itu. Dimana taman itu dinding bagian dealer honda hanya nemplok dengan dinding tetangga tanpa adanya dinding baru milik taman.

Jika dilihat itu janggal, karena hanya pemanfaatan saja, lalu di poles dengan berbagai gambar tembok, apakah perencanaannya memang seperti itu atau memang tidak dikerjakan, karena tembok itu jatuhnya milik dealer bukan milik taman kota yang di bangun Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU-PR).

Dikomfirmasi diruangannya Kabid Cipta karya Ahmad Ahnuh mengatakan, jika pihaknya tidak memahami sepenuhnya pembangunan taman itu, mengingat saat pembangunan masih dijabat Kabid yang lama yakni Hermanto.

"Saya tidak begitu memahami itu, karena saya baru disini, nanti saya koordinasi dahulu dengan kabid lama, kalau tidak kita yang menghadap langsung pak Hermanto,untuk menanyakan pokok permasalahannya," kata dia.(*)


Laporan Reporter Saibumi.com: Edi Saputra

 

BACA JUGA: Brigif 4 Mar/BS Canangkan Pembangunan Wilayah Zona Integritas

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA