Logo Saibumi

Tim Tangkap Buron Kejagung Bersama Kejari Halmahera Selatan Amankan Buronan Tindak Pidana Pemilukada

Tim Tangkap Buron Kejagung Bersama Kejari Halmahera Selatan Amankan Buronan Tindak Pidana Pemilukada

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)” atas nama Terpidana Bahri Hamisi alias Bahri yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan. Rabu, 21 April 2021.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 
Nama Lengkap : Bahri Hamisi alias Bahri
Tempat Lahir : Amasing Kota
Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun / 21 Februari 1976
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Labuha Kecamatan Bacan, Kab. Halmahera Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021, Terpidana Bahri Hamisi alias Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)” melanggar pasal 187 A Jo Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, oleh karenanya Terpidana Bahri Hamisi alias Bahri dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

BACA JUGA: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Luncurkan Case Management System (CMS) Patch Versi 1.5.0

"Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui tempat tinggal atau rumah dimana Terpidana berdomisili telah dijual dan selanjutnya Terpidana menetap di Jakarta tetapi belum diketahui dengan jelas alamat tempat tinggalnya. Setelah dinyatakan melarikan diri, Terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dilakukan pencarian oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan akhirnya Terpidana Bahri Hamisi alias Bahri berhasil diamankan di Apartemen Poin Square, Jalan Lebak Bulus Raya Kec.Cilandak Jakarta Selatan tanpa perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH. dalam keterangannya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (SB.06)

(Sumber: Rilis Kejati Lampung)

BACA JUGA: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Luncurkan Case Management System (CMS) Patch Versi 1.5.0

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA