Logo Saibumi

Kejati Tulang Bawang Tahan Tersangka Tipikor Perkara Dugaan Tipikor Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang

Kejati Tulang Bawang Tahan Tersangka Tipikor Perkara Dugaan Tipikor Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang

Saibumi.com (SMSI), Tulang Bawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang lakukan penahanan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 berupa pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus. Selasa, 20 April 2021 sekitar pukul 14.30 WIB yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Kab. Tulang Bawang.

"Bahwa pada penyidikan setelah dilakukan penghitungan, Kerugian Negara didapatkan hasil sejumlah Rp. 3.670.239.750,- (tiga milyar enam ratus tujuh puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andrie W. Setiawan, SH, S.Sos, M.H dalam keterangannya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Husni Mubaroq, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, S.H., M.H., dan dilaksanakan olej Debi Resta Yudha, S.H. M.H. dan M. Ali Qadri, S.H., M.H. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

BACA JUGA: Ramadhan Berkah bersama Tunas Honda Simpang Pematang

Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 berupa oungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD yaitu:
1. Nassarudin bin M. Umar (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019) (Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 01/2021 tanggal 20 Januari 2021)
2. Guntur Abdul Nasser bin Abdul Aziz (Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 02/2021 tanggal 11 Februari 2021);

Penahanan dilakukan terhadap Tersangka yaitu:
1. Nassarudin bin M. Umar (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019) (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021;
2. Guntur Abdul Nasser bin Abdul Aziz (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021;

"Terhadap Para Tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan dinyatakan sehat, lalu terhadap Para Tersangka dilakukan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19, kemudian Para Tersangka dititipkan di Rutan Klas IIb Menggala. Dalam kegiatan ini dilakukan tanpa hambatan dan kendala yang berarti," tutupnya. (SB.06)

(Sumber: Rilis Kejati Lampung)

 

BACA JUGA: Ramadhan Berkah bersama Tunas Honda Simpang Pematang

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA