Logo Saibumi

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Daring Diperpanjang Hingga 10 Juli 2021

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Daring Diperpanjang Hingga 10 Juli 2021

Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Eva Dwiana selaku Wali Kota Bandar Lampung kembali keluarkan surat edaran dimana di dalamnya tertulis tentang perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring.
"Memperhatikan penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung yang belum dinyatakan dalam Zona Hijau, maka kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring/luring diperpanjang sampai dengan tanggal 10 Juli 2021," kata Eva Dwiana, seperti yang tertulis dalam surat edaran tersebut.
Hal ini dilakukan karena memperhatikan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran virus Corona (Covid-19). Selain itu, menyusuli Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung nomor: 420/475/III.01/2021 tanggal 30 Desember 2020 tentang Proses Kegiatan Pembelajaran Semester II tahun ajaran 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19 di Kota Bandar Lampung.
"Kepada pendidik dan tenaga kependidikan, tetap melaksanakan tugas sesuai yang ditetapkan," ujar Eva.
Tak hanya itu saja, Eva juga mengingatkan untuk tetap menjalankan Protokol Kesehatan dan menerapkan prinsip 3M yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas. (Sb.06.).

BACA JUGA:

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA