Ilustrasi wajib pajak memanfaatkan fasilitas layanan Samsat di MPP Bandar Lampung. Foto : Dok Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung terus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor pajak dengan berbagai cara, salah satunya melalui sosialisasi perpajakan dan diskusi langsung kepada para pelaku usaha yang telah berkontribusi langsung menyumbang pembangunan daerah melalui pajak yang dibayarkannya.
Komitmen itu, disampaikan langsung Walikota Hj. Eva Dwiana saat membuka kegiatan sosialisasi penagihan pajak daerah dan silaturahmi dengan seratusan pelaku usaha wajib pajak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung di Gedung Semergou, pada Rabu 21 Mei 2025.
Dalam sambutannya, Walikota Eva Dwiana menyampaikan bahwa, sampai saat ini pihaknya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung terus berinovasi dalam mengembangkan potensi Pendapatan Asli Daerah terutama disektor penerimaan pajak.
BACA JUGA: Ombudsman Minta Disdik dan Kemenag se-Lampung Monitor Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
” Badan pendapatan daerah sudah melakukan sosialisasi ke wajib pajak secara langsung agar tepat waktu dengan kata lain tidak menunggak dalam pembayaran pajak.Lalu, menerbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD) setiap bulannya untuk melakukan tagihan pajak yang menunggak serta menyampaikan Nota Tagihan Pajak Daerah (NTPD) OPSEN PKB, OPSEN BBN-KB kepada wajib pajak kendaraan bermotor,” papar bunda Eva sapaan akrabnya.
Dia pun membeberkan bahwa, sesuai amanat UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pada pasal 4 pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten kota terdiri dari beberapa jenis pajak.
“Beberapa pajak yang dipungut oleh Pemkot Bandarlampung yakni, Pajak Bumi Bangunan Pedesaaan (PBB-P2), Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) , pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti PBJT perhotelan, PBJT jasa kesenian dan hiburan, PBJT jasa makanan dan minuman, PBJT jasa parkir, PBJT tenaga listrik. Lalu ada pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan serta OPSEN pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Bunda Eva mengajak para wajib pajak untuk terus mamatuhi kewajiban pajaknya, Ia juga menekankan kepada seluruh jajaran petugas yang terlibat dalam hal perpajakan agar bisa bertugas dengan sebaik-baiknya.
Walikota Eva Dwiana pun mengingatkan agar para wajib pajak pengusaha jasa hotel, parkir dan jasa makanan dan minuman mengoptimalkan penggunaan tapping box.
“Dikesempatan ini saya minta kepada para pengusaha untuk tidak mematikan alat tersebut nanti kami akan mengambil tindakan bagi pengusaha yang kurang optimal dalam menggunakan tapping box,” ungkapnya.
“Dan untuk meningkatkan PAD Bapenda bersama Bank Lampung akan memasang 1.000 tapping box,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Desti Megaputri mengungkapkan rencananya pemasangan tapping box tersebut ditargetkan bulan Juni 2025.
“Kami menargetkan bulan Juni semua tapping box sudah terpasang semua dan kami sudah punya daftar pengusaha yang akan dipasang tapping box. Harapan saya wajib pajak untuk patuh karena tadi dijelaskan kalau pajak ini merupakan kewajiban sifatnya,” pungkas Desti Megaputri.
BACA JUGA: Ombudsman Minta Disdik dan Kemenag se-Lampung Monitor Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Jumat, 16/05/2025 - Dibaca : 2127
2
Jumat, 16/05/2025 - Dibaca : 2099
3
Sabtu, 17/05/2025 - Dibaca : 2087
4
Jumat, 16/05/2025 - Dibaca : 2084
5
Sabtu, 17/05/2025 - Dibaca : 2051
6
Jumat, 16/05/2025 - Dibaca : 2045
1
Jumat, 23/05/2025 - Dibaca : 144
2
Jumat, 23/05/2025 - Dibaca : 54
3
Jumat, 23/05/2025 - Dibaca : 52
4
Jumat, 23/05/2025 - Dibaca : 52
5
Jumat, 23/05/2025 - Dibaca : 51
6
Jumat, 23/05/2025 - Dibaca : 50
7
Jumat, 23/05/2025 - Dibaca : 50
BERLANGGANAN BERITA