Logo Saibumi

Ribuan Paralon Sisa Milik Negara, Dari Program SPAM-JP 2021, Hendak Diperjualbelikan Stap Disperkim Lampura

Ribuan Paralon Sisa Milik Negara, Dari Program SPAM-JP 2021, Hendak Diperjualbelikan Stap Disperkim Lampura

Saibumi.com (SMSI), Kotabumi - Meski program Sistem Penyediaan Air Minum Jaringan Perpipaan (SPAM-JP) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Lampung Utara telah selesai direalisasikan, namun masih menyisakan satu kontroversi.

 

Hasil penelusuran, program SPAM-JP 2021 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tersebut ditemukan tak kurang dari 3.000 (tiga ribu) batang lebih pipa berbagai ukuran dengan panjang enam (6) meter perpipa paralon menumpuk di gudang sewa milik warga.

BACA JUGA: Diduga Telan Anggaran 5 Miliar Lebih, Setwan Lampura Tiadakan Anggaran ADV Media

 

Gudang sewa tersbut berada di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

 

Menurut pemilik gudang sewa yang tak mau identitasnya dipublikasikan, ribuan batang pipa paralon tersebut merupakan sisa pekerjaan SPAM-JP.

 

"Iya, Pak. Pipa-pipa ini dititipkan di gudang saya oleh orang dinas. Mereka sewa. Katanya cuma seminggu disewa dengan harga Rp.500 ribu. Tapi ini sudah empat bulan belum juga diambil. Saat dititipkan saya sudah diberikan uang Rp.500 ribu, tapi sisanya belum dibayar, Pak," kata pemilik gudang dimaksud, saat disambangi, Jumat, 8 April 2022.

 

Ia juga mengatakan, kalau ribuan pipa yang ada di gudang sewanya itu hendak dijual seharga Rp.20 ribu perbatang oleh pihak Dinas Perkim Lampura.

 

"Ya, katanya memang mau dijual, Pak. Kalau memang Bapak mau beli melalui saya, bisa saya kurangi harganya," katanya, kepada awak media ini yang berpura-pura hendak memborong seluruh pipa paralon sisa pekerjaan program SPAM-JP tersebut.

 

Sementara itu, menurut keterangan staf Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten (Kab) Lampung Utara (Lampura), Pramono, yang ditugasi untuk menjaga dan menyewa gudang tersebut, membenarkan jika ribuan pipa paralon itu merupakan sisa dari pekerjaan program SPAM-JP 2021.

 

"Iya benar, itu memang paralon sisa program SPAM-JP 2021. Tapi, pipa itu sudah bukan milik negara lagi. Makanya saya sudah berkeliling menawarkan untuk dijual. Tapi sampai hari ini tidak ada yang mau membelinya," kata Pramono, saat dikonfirmasi, Jumat, 8 April 2022, di kantor Disperkim Lampura.

 

Pramono juga menjelaskan jika dirinya hanya ditugaskan untuk mencari gudang sewa, mendistribusikan saat program berlangsung, dan menjaga keberadaan pipa-pipa tersebut agar tidak hilang.

 

"Saya ini cuma ditugaskan oleh rombongan Tim Fasilitator (TFL) program SPAM-JP, Pak," akunya.

 

Saat ditanyakan siapa yang menugaskannya, Pramono mengaku tidak begitu ingat nama TFL tersebut.

 

"Tapi yang saya tahu namanya Wanda dan Sepri," terangnya.

 

Ia juga mengatakan saat program berjalan, paralon yang didistribusikan ke KSM penerima program SPAM-JP itu disuplai melalui TFL yang berada di Kabupaten Tulangbawang bernama Arif.

 

"Arif yang memasoknya, Pak," kata Pramono seraya mengakui jika dirinya hendak menjual ribuan pipa paralon tersebut dikarenakan Arif hingga saat ini tidak lagi dapat dihubungi.

 

"Arif sudah ga bisa dihubungi, Pak. Sementara dia belum melunaskan komitmen dengan saya bahkan dia juga melarikan sejumlah uang pembelian pipa paralon itu saat program sedang berjalan," jelasnya.

 

Disebabkan hal itu, rekan-rekan TFL-nya yang ada di Lampung Utara urunan dana untuk melunasi pembelian pipa paralon itu kepada pihak distributor agar tidak bermasalah dengan jalannya program SPAM-JP.

 

"Jadi, ya, pipa-pipa itu sudah lunas dan juga programnya 'kan sudah selesai. Jadi, ya, bukan milik siapa-siapa lagi. Bukan milik Disperkim ataupun milik KSM bahkan juga bukan milik negara, Pak. Karena, ya, itu tadi, sudah dilunaskan oleh rombongan TFL Lampung Utara," bebernya.

 

Dirinya juga menegaskan tidak ada siapapun yang dapat mengeluarkan pipa itu selain dirinya.

 

"Saya yang menahan pipa itu untuk keluar dari gudang. Siapapun tidak bisa mengeluarkan ataupun mengambilnya. Kalau Arif mau mengambilnya silakan. Tapi, bayar dulu hak saya yang dijanjikan Arif sebagai upah saya," tegasnya.

 

Terpisah, Kepala Disperkim Lampura, Erwin Sahputra, menjelaskan, dirinya telah mengimbau kepada jajarannya agar tidak bermain-main dalam program SPAM-JP.

 

"Sebelum program SPAM-JP 2021 berjalan, Kabid Pemukiman dan Kasi serta jajaran sudah saya larang untuk tidak coba-coba bermain dalam program yang berbasis swakelola tersebut," kata Erwin, Jumat, 8 April 2022, di ruang kerjanya.

 

Ia juga memastikan jika pihaknya tidak ada yang berusaha untuk mengintervensi KSM dalam hal pengondisian perpipaan.

 

"Bahkan di beberapa desa, mereka membeli sendiri kok pipa-pipa itu, seperti Desa Kalibalangan, Margorejo, Padangratu. Tapi saat itu, saya ingatkan kepada kades-nya, jika tidak sesuai dengan spesifikasi, maka saya akan reject (tolak) dan perintahkan untuk dikembalikan," terangnya.

 

Ditambahkan Erwin, program SPAM-JP 2021 berjumlah 43 titik yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

 

Terpisah, Kepala Bidang Permukiman Disperkim Lampura, Tabrani Sulaiman, menegaskan jika pihaknya tidak sedikitpun mengondisikan KSM selaku penerima program SPAM-JP dalam bentuk apapun.

 

"Kami sudah diinstruksikan oleh Pak Kadis untuk tidak melakukan hal-hal diluar juklak dan juknis program tersebut," kata Tabrani, saat dikonfirmasi, Jumat, 8 April 2022, di kediamannya.

 

Terkait adanya temuan ribuan pipa paralon yang menumpuk di gudang sewa milik warga Desa Candimas, dirinya menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.

 

"Sungguh, saya tidak tahu hal itu. Nanti akan saya telusuri, ya," ucap Tabrani. 

 

Sebelumnya, salah satu Ketua KSM yang ada di Kecamatan Kotabumi Utara, mengatakan, jika pihak Disperkim mewajibkan pembelian pipa paralon kepada mereka.

 

"Iya, kami diwajibkan untuk menyerahkan dana pembelian seluruh pipa yang dibutuhkan dalam program SPAM-JP 2021," kata Ketua KSM dimaksud, narasumber media ini yang dapat dipercaya, beberapa waktu lalu.

 

Ia menambahkan, dana yang diminta sesuai dengan jumlah dana yang tercantum dalam RAB.

 

"Dana yang diminta mereka sesuai dengan yang tercantum di RAB, bukan harga jual yang ada toko. Mereka juga mengatakan akan memberikan cashback apabila ada selisih harga dari pembelian dengan jumlah dana yang diambil," urainya.

 

Namun, hingga berita ini ditayangkan, cashback dimaksud tidak direalisasikan. (Ferdani)

BACA JUGA: Diduga Telan Anggaran 5 Miliar Lebih, Setwan Lampura Tiadakan Anggaran ADV Media

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA