Ilustrasi
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
BACA JUGA: Sidang Lanjutan Korupsi Gratifikasi Lampung Utara, Sang Kakak Menjadi Saksi
1. SS Selaku ketua bidang pendidikan dan penataran Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020, diperiksa sebagai saksi terkait dengan pelaksanaan program pendidikan dan penataran KONI TA. 2020.
2. CN selaku ketua bidang penelitian, pengembangan dan sport science KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan penelitian dan pengembangan KONI TA. 2020.
3. AC selaku ketua bidang pengumpulan data (infokom) diperiksa sebagai saksi terkait pelaksanaan program media KONI TA. 2020
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
"Dimana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," ungkapnya, Rabu (9/2/2022).
Perlu diketahui, sebelumnya pada Rabu 12 Januari 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Rp30 Miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung ke tahap penyidikan.
"Intinya ini masih dalam tahap penyidikan dulu. Masih belum menyatakan seseorang itu ditetapkan bersalah. Kita akan terbuka nanti," ungkap Heffinur, Jumat (14/1/2022).
Lebih lanjut Heffinur mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta lainnya terkait penyidikan ini.
"Masih kita kumpulkan terkait penyidikan dugaan korupsi Koni Lampung ini. Dan juga masih mengumpulkan barang bukti yang lain. Kami juga masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan fakta terkait barang bukti," jelasnya. (Riduan)
BACA JUGA: Sidang Lanjutan Korupsi Gratifikasi Lampung Utara, Sang Kakak Menjadi Saksi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA