Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Minggu 30 Agustus 2020.
Hal ini terjadi saat Tim Gugus Tugas tengah melaksanakan penegakkan disiplin protokol kesehatan di Jalan Abdul Haq, Rajabasa. Saat itu para petugas yang merupakan tim gabungan dari Kodim 0410/KBL, Polresta Bandar Lampung, Pol PP, dan Marinir tengah berpatroli di wilayah tersebut, namun petugas mencurigai salah pengendara sepeda motor dan menghentikannya. Hasil dari pemeriksaan, petugas berhasil menemukan satu paket sabu-sabu.
“Barang bukti yang kita amankan yaitu berupa satu paket sabu-sabu dan pirek, satu unit R2 Merk Yamaha Mio Soul warna merah hitam dengan nomor polisi BE 8687 FN, satu unit handphone, dua lembar KTP, uang tunai Rp 35.000 dan satu buah dompet warna hitam,” ujar salah satu personel Satgas Penanganan COVID-19.
Petugas langsung menggelandang pelaku berinisial T bersama barang bukti ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Laporan Reporter Saibumi.com El Shinta
merupakan portal berita Lampung, media online Lampung yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Lampung, berita terkini Lampung dan berita terkini Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Selasa, 19/01/2021 - Dibaca : 22363
2
Minggu, 17/01/2021 - Dibaca : 2576
3
Minggu, 17/01/2021 - Dibaca : 2197
4
Jumat, 22/01/2021 - Dibaca : 2071
5
Jumat, 22/01/2021 - Dibaca : 1778
6
Kamis, 21/01/2021 - Dibaca : 1579
BERLANGGANAN BERITA