Foto: Istimewa
Saibumi.com (SMSI) - Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka pasti punya kartu BPJS Kesehatan.
Kartu ini dapat dipakai untuk berobat dengan biaya yang terjangkau dan tidak mahal.
BACA JUGA: Yuk, Cek Kesehatan di Klinik Saibumi, Ada Promo Sepesial Hingga 25%
Selain itu, program pemerintah ini juga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan serta menjamin fasilitas kesehatan.
Pemilik kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Ada lima jenis pelayanan kesehatan yang bisa didapatkan, yaitu:
Lalu, bagaimana cara berobat dengan menggunakan BPJS?
Dilansir dari laman resmi Portal Indonesia dan Kompas, Selasa, 4 Februari 2020, ada dua kondisi bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan untuk berobat.
Kondisi pertama, melalui fasilitas kesehatan pertama dan mengikuti prosedur selanjutnya.
Kondisi kedua, ketika kondisi darurat dan langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Adapun syarat pertama agar bisa berobat adalah dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan.
Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:
Kondisi pertama
Kondisi kedua
BACA JUGA: Riset: Es Krim Punya Efek Candu seperti Narkoba, Begini Penjelasannya
merupakan portal berita Lampung, media online Lampung yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Lampung, berita terkini Lampung dan berita terkini Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Selasa, 12/01/2021 - Dibaca : 7484
2
Jumat, 15/01/2021 - Dibaca : 4264
3
Jumat, 15/01/2021 - Dibaca : 3544
4
Rabu, 13/01/2021 - Dibaca : 1893
5
Sabtu, 16/01/2021 - Dibaca : 1346
6
Senin, 11/01/2021 - Dibaca : 913
BERLANGGANAN BERITA