Logo Saibumi

Terungkap, Pelaku Penusukan Pria di Telukbetung Selatan Rekan Korban 

Terungkap, Pelaku Penusukan Pria di Telukbetung Selatan Rekan Korban 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Teka-teki siapa pelaku atas peristiwa seorang pemuda yang ditemukan bersimbah darah dengan masih tertancapnya pisau pada bagian wajah atau lebih tepatnya di area mata, pada hari Jumat, 28 Oktober 2022 akhirnya terjawab. 

 

 

BACA JUGA: Ada Penyelewengan, 8,7 Ton Pupuk Bersubsidi Diamankan Polda Lampung

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil menangkap satu orang dari tiga pelaku peristiwa berdarah tersebut. 

 

 

"Hari kita menginformasikan, bahwa kami telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama menghilangkan nyawa orang lain yang terjadi pada 28 Oktober pukul 23.30 Wib, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung," ungkap Kapolresta, Kombes Pol Ino Harianto di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/11/2022). 

 

 

Lebih lanjut ia menuturkan, dalam kejadian itu Korban yang diketahui bernama Saiful Anwar meninggal dunia setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit. 

 

 

"Saudara Saiful Anwar meninggal dunia saat dilakukan perawatan di Rumah Sakit. Jadi, peristiwa ini sempat viral karena tusukan dari senjata tajam yang mengenai pelipis mata sebelah kiri dari korban," jelasnya. 

 

 

Kemudian, berdasarkan peristiwa tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sehingga teridentifikasi ada 3 orang pelaku dengan inisial DF, DP, dan FD. 

 

 

"Jadi mereka bertiga adalah berteman, setelah melakukan tindakan penganiayaan ini mereka berpisah masing-masing, kemudian kita lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka DF ini kami lakukan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah," tuturnya. 

 

 

Selanjutnya, terkait pelaku lainnya Ino menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengejaran. 

 

 

"Hingga saat ini kami baru berhasil menangkap satu pelaku," bebernya.

 

 

Disinggung terkait motif dari terjadinya peristiwa tersebut, menurutnya adalah dendam lama terhadap korban. 

 

 

"Karena korban pernah mencuri handphone dari milik dari salah satu pelaku," urainya. 

 

 

Adapun kronologis kejadian peristiwa berdarah itu, Kombes Pol Ino Harianto menceritakan, pada saat korban duduk di warung kopi, korban dihampiri mereka bertiga. Lalu, terjadi cekcok mulut dan akhirnya terjadi perkelahian.

 

 

"Yang mengakibatkan korban Saiful Anwar mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit pada akhirnya meninggal dunia," ujarnya. 

 

 

Sementara, untuk tersangka yang sudah diamankan, disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

 

 

"Barang bukti yang sudah kami amankan ada pakaian Korban, senjata tajam berupa badik yang digunakan untuk melakukan penusukan kepada korban," imbuh Kapolres. 

 

 

Sebelum menutup wawancara, awak media kembali menanyakan terkait pelaku DF yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah masih berusia dibawah umur. 

 

 

"Iya DF masuk dalam kategori dibawah umur karena usianya baru 16 tahun," sebut Ino. 

 

 

Kapolres menambahkan, peran masing-masing dari para pelaku berbeda-beda ada yang memegang tangan, ada yang memukul, ada yang menusuk. 

 

 

"Dan Tersangka DF ini dia memegang tangan dan memukul, pelaku penusukan masih DPO. Korban merupakan teman dari para pelaku. Terkait korban ada catatan kriminal masih kami kembangkan. Jadi ini murni karena dendam, bukan hal lainnya," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Imbas Kejadian di Lampung Tengah, Stasiun Tanjungkarang Batalkan Keberangkatan Kereta Api 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA