Logo Saibumi

Kapolda Lampung Beri Peringatan, Jika Ada Oknum LSM dan Wartawan Minta THR Lapor Polisi

Kapolda Lampung Beri Peringatan, Jika Ada Oknum LSM dan Wartawan Minta THR Lapor Polisi

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad | Ist/Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad meminta agar melapor kepada polisi jika ada korban yang merasa dipaksa terkait permintaan untuk tunjangan hari raya (THR).

 

"Jangan ada kelompok atau LSM yang minta THR dengan memaksa. Apabila itu terjadi, agar korban melaporkan ke kantor polisi," kata, Pandra sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Saibumi.com.

BACA JUGA: Heboh! Kasatlantas Lampung Tengah Dikabarkan Kena OTT Mabes Polri, Ini Kata Polda Lampung

 

Dia melanjutkan jika ada pelaku yang melakukan pemaksaan terkait permintaan untuk THR, maka kepolisian akan menindak pelaku dengan pidana pemerasan.

 

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun," kata dia.

 

Pandra menambahkan pihak kepolisian berjanji akan melindungi korban jika ada yang melaporkan hal tersebut.

 

Ia juga meminta agar masyarakat yang mengetahui adanya pemerasan tersebut untuk melaporkan kepada pihak kepolisian baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110.

 

"Semua pasti akan kita tindaklanjuti. Jika perlu laporkan kepada Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing," terang dia.(*)

 

BACA JUGA: Heboh! Kasatlantas Lampung Tengah Dikabarkan Kena OTT Mabes Polri, Ini Kata Polda Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA