Logo Saibumi

Kuasa Hukum Tiga terdakwa Perselisihan dengan Nakes Minta Inspektorat Periksa Pihak Puskesmas Kedaton

Kuasa Hukum Tiga terdakwa Perselisihan dengan Nakes Minta Inspektorat Periksa Pihak Puskesmas Kedaton

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Bey Sujarwo selaku Kuasa Hukum tiga terdakwa dalam perkara perselisihan dengan Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton, meminta Inspektorat turun dan melakukan pemeriksaaan terhadap perawat Rendy Kurnianwa, dan unsur Puskesmas Kedaton lainnya.

Menurutnya, tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton merupakan pelayan masyarakat yang digaji dari pajak warga, seharusnya pelayanan prima, dengan mengedepankan senyum, sapa dan salam, harus berjalan.

"Kami sedang mengkaji apakah petugas nakes melanggar kode etik, atau tidak menjalankan fungsinya, biarlah kawan-kawan nanti (Inspektorat) yang berwenang langsung menilai, mengaudit yang dilakukan Puskesmas Kedaton," ungkap Sujarwo, Rabu (1/12/2021).

BACA JUGA: Update Dugaan Dana Hibah Koni, Kejati Panggil Empat Orang Saksi

Lebih lanjut Jarwo menjelaskan, saat itu Kondisi pandemi sedang gencar-gencarnya, masyarakat sedang panik, harusnya pelayanan harus lebih bijak.

"Permintaan audit oleh Inspektorat tersebut bukan tanpa alasan, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini, memaparkan alasan yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa. Yakni, Rendy Kurniawan, tidak menjalankan fungsinya sebagai tenaga medis, sehingga peristiwa tersebut terjadi," jelasnya.

Sementara itu, beberapa fakta persidangan juga menungkapkan, pelayanan tenaga kesehatan yang mengecewakan saat ayah terdakwa membutuhkan tabung oksigen, hingga adanya permintaan uang damai oleh korban Rp. 200 juta, yang tidak disanggupi terdakwa.

Sebelumnya pada 30 November 2021, sidang lanjutan tiga terdakwa terkait perselisihan dengan Tenaga Kesehatan (Nakes), yakni Awang, Novan, dan Didit, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, kembali digelar.

Agenda sidang yang digelar, yakni mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini.

JPU Eka mengatakan, ketiga terdakwa yakni Awang, Novan, dan Didit terbukti melanggar pasal 170 ayat 1.

"Bedasarkan hal itu, ketiga terdakwa dituntut dua bulan penjara," ungkap JPU, Selasa (30/11/2021).

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa Bey Sujarwo mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi.

"Sidang ditunda pada 7 desember 2021," pungkas Majelis Hakim Fitri Ramadhan. (Riduan)

BACA JUGA: Update Dugaan Dana Hibah Koni, Kejati Panggil Empat Orang Saksi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA